Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang
Jumat, 25 Juni 2021 – 02:50 WIB
"Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin.
Dalam waktu dekat, katanya, LPSK akan menurunkan tim menemui korban guna melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya kasus pemerkosaan itu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korbannya dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LPSK segera menurunkan tim ke Halmahera Barat untuk menemui korban yang diperkosa oknum polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi