Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:02 WIB
SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di ruang sidang komisi etika Polri Bidpropam Polda Jatim kemarin (28/6).
Hasilnya, komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Tomsi Tohir itu merekomendasikan agar polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan itu diambil karena di persidangan Rani terbukti melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya pasal 14 ayat 1 hurup (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang Anggota Polri. Pasal 21 ayat 3 hurup (b) Perkap 14 tahun 2001 tentang KEPP dan atau pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
’’Dia (Briptu Rani, Red) secara sah telah melanggar semua ketentuan di atas,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono tadi malam.
SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024