Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat

Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Tetapi,  Rani rupanya tak mau menyerah begitu saja. Setelah anggota komisi etik membacakan hasil putusan sidang, polwan itu langsung menyatakan banding. Komite etik akan menunggu upaya banding maksimal hingga 14 hari ke depan. Rani diperintahkan untuk mengajukan banding keberatan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. ’’Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Nah, setelah mengajukan banding itulah, KKEP akan menggelar kembali sidang setelah 14 mendatang.

Seperti biasa, sidang terhadap Briptu Rani berlangsung tertutup di ruang komisi etik di lantai tiga Bidpropam Polda Jatim. Sidang yang mengagendakan Rani sebagai terduga pelanggaran tersebut dimulai pukul 13.30. Hingga pukul 17.00, sidang masih berlangsung secara tertutup. (mar/ami)

SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News