Briptu RCN Dobrak Pintu Kamar, Pria Hidung Belang Disuruh Keluar, Lampu Dimatikan

jpnn.com, BALI - Oknum Polda Bali Briptu RCN alias Joey masih diperiksa tim Pengamanan Internal Polri (Paminal) polda setempat, terkait kasus pemerasan berujung pemerkosaan terhadap seorang cewek penyedia open BO di aplikasi MiChat berinisial Mis.
Tim Paminal Polda Bali juga sudah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang dilakukan Briptu RCN.
Sementara Mis menjalani visum di RS Trijata, Denpasar.
Untuk memperkuat hasil penyidikan, Mis, dan saksi dimintai keterangan tambahan oleh penyidik PPA Polda Bali.
Keterangan tambahan diperkukan setelah polisi melakukan olah TKP di indekos yang berlokasi di Banjar Gunung Denpasar, Sabtu (19/12) dini hari.
Selain mengambil pakaian dalam, handuk, dan beberapa item lain untuk dijadikan barang bukti, tim olah TKP juga menemukan alat kontrasepsi yang diduga dikenakan Briptu RCN untuk memerkosa korban.
Kuasa hukum korban Charlie Usfunan menyatakan bahwa dalam olah TKP ada beberapa adegan yang diperagakan kliennya Mis.
Adegan itu nanti disinkronkan dengan keterangan gadis 21 tahun ini dalam berkas acara pemeriksaan.
Menurut versi pihak korban, Briptu RCN meminta korban menurunkan celana panjangnya dan terjadilah..
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali