Briptu RCN Dobrak Pintu Kamar, Pria Hidung Belang Disuruh Keluar, Lampu Dimatikan
Minggu, 20 Desember 2020 – 10:54 WIB

Korban Mis didampingi kuasa hukumnya saat mengadukan Briptu RCN ke Polda Bali. Foto: Andre Sulla/Radar Bali
Oknum itu mengatakan dirinya polisi. Hal itu diperkuat dengan kartu keanggotaan yang ditunjukannya.
Saat itu kepada MIS, oknum tersebut kemudian mengatakan akan membawa MIS ke kantor polisi karena terlibat prostitusi.
Dia menyuruh pelanggan MIS yang saat itu berada di dalam kamar untuk keluar.
Saat pria hidung belang itu keluar, oknum polisi berinisial RCT itu langsung mengunci pintu dari dalam.
Dia juga mematikan lampu kamar hingga gelap gulita. Tanpa basa-basi, dia menyuruh MIS untuk melakukan o**l s**s sebelum meminta adegan lebih.
Karena takut dibawa ke kantor polisi, MIS menuruti saja. (radarbali/jpnn)
Menurut versi pihak korban, Briptu RCN meminta korban menurunkan celana panjangnya dan terjadilah..
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali