Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Briptu Rehend, 26, anggota polisi yang bertugas di Polres PALI diseret dan dianiaya sejumlah debt collector di salah satu mal di Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa pengeroyokan itu terekam video dan viral di media sosial. Rehend mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (22/2).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Supriadi menegaskan pihaknya masih menyelidiki penyebab dari tindak pengeroyokan itu.
Pada dasarnya, kata Supriadi, pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing.
Namun, ada yang namanya jaminan fidusia, bahwa pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.
“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu (23/2).
Supriadi mengatakan dahulu debt collector memang banyak memanfaatkan tenaga kepolisian untuk menarik kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi.
Briptu Rehend, 26, anggota polisi yang bertugas di Polres PALI diseret dan dianiaya sejumlah debt collector di salah satu mal di Palembang, Sumatera Selatan.
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Kapolda Sumsel Soroti Kasus Pelat Nomor Mobil Jemputan Lady Aurellia