Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim Polda setempat memeriksa terkait dugaan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan Briptu RS.
"Harus diperiksa Propam dan Reskrim (terkait penyalagunaan senpi, red)," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (19/5).
Menurut Poengky, pemeriksaan dilakukan karena Briptu RS tidak sedang bertugas.
"Ketika membawa senjata api rentan disalahgunakan dan ternyata benar senjata tersebut telah melukai orang lain," ujar Poengky.
Karena itu, Poengky meminta Propam perlu memeriksa penggunaan senjata api yang digunakan Briptu RS.
Di sisi lain, lanjut dia, Propam perlu mengecek masa berlaku surat izin menggunakan senjata api pelaku.
Kompolnas merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan