Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim Polda setempat memeriksa terkait dugaan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan Briptu RS.
"Harus diperiksa Propam dan Reskrim (terkait penyalagunaan senpi, red)," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (19/5).
Menurut Poengky, pemeriksaan dilakukan karena Briptu RS tidak sedang bertugas.
"Ketika membawa senjata api rentan disalahgunakan dan ternyata benar senjata tersebut telah melukai orang lain," ujar Poengky.
Karena itu, Poengky meminta Propam perlu memeriksa penggunaan senjata api yang digunakan Briptu RS.
Di sisi lain, lanjut dia, Propam perlu mengecek masa berlaku surat izin menggunakan senjata api pelaku.
Kompolnas merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?