Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu
Jumat, 20 Mei 2022 – 05:48 WIB
"Kedua, Reskrim perlu memeriksa dugaan orang lain yang mengalami luka berat akibat senjata api, apakah kesengajaan atau ketidaksengajaan. Kedua tindakan tersebut sama-sama masuk kategori pidana," saran Poengky.
Seorang warga Tambakrejo, Semarang Utara, berinisial S (48), diduga tertembak pistol replika jenis airgun milik Briptu RS, anggota Polda Jawa Tengah .
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu (18/5) malam.
Kombes Iqbal menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Briptu RS terlibat perselisihan dengan kerabatnya, SY, di lokasi sekitar Tambakrejo. (cr3/jpnn)
Kompolnas merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?