British Petroleum Didenda Rp28 triliun
Jumat, 16 November 2012 – 14:28 WIB
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010. Denda ini memecahkan rekor yang pernah diterima Pfizer sebelumnya pada 2009 lalu. BP mengatakan bahwa kesepakatan apapun tidak akan mencakup berbagai klaim lain termasuk individu dan federal untuk kerusakan di bawah Undang-Undang Air Bersih. Juga klaim negara untuk kerugian ekonomi.
Denda tersebut termasuk untuk menyelesaikan tuntutan pidana yang berkaitan dengan bencana lingkungan akibat tumpahan minyak mentah pada 2010. Sanksi ini akan menjadi sanksi pidana terbesar dalam sejarah Amerika serikat yang dikenakan pada perusahaan.
Baca Juga:
Menurut laman BBC (15/11), Departemen Kehakiman AS menyatakan BP telah mengaku bersalah. Empat staf BP juga akan ditangkap atas tuduhan kejahatan lingkungan.
Baca Juga:
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan