British Petroleum Didenda Rp28 triliun
Jumat, 16 November 2012 – 14:28 WIB

British Petroleum Didenda Rp28 triliun
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010. Denda ini memecahkan rekor yang pernah diterima Pfizer sebelumnya pada 2009 lalu. BP mengatakan bahwa kesepakatan apapun tidak akan mencakup berbagai klaim lain termasuk individu dan federal untuk kerusakan di bawah Undang-Undang Air Bersih. Juga klaim negara untuk kerugian ekonomi.
Denda tersebut termasuk untuk menyelesaikan tuntutan pidana yang berkaitan dengan bencana lingkungan akibat tumpahan minyak mentah pada 2010. Sanksi ini akan menjadi sanksi pidana terbesar dalam sejarah Amerika serikat yang dikenakan pada perusahaan.
Baca Juga:
Menurut laman BBC (15/11), Departemen Kehakiman AS menyatakan BP telah mengaku bersalah. Empat staf BP juga akan ditangkap atas tuduhan kejahatan lingkungan.
Baca Juga:
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan
BERITA TERKAIT
- Gempa M 7,2 Melanda Lepas Pantai Papua Nugini
- Gempa Myanmar, Korban Meninggal Dunia Mencapai 3.301 Orang
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Lebih dari 3.000 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar