British Petroleum Didenda Rp28 triliun
Jumat, 16 November 2012 – 14:28 WIB
Bencana lingkungan di laut dalam Teluk Meksiko menewaskan 11 pekerja dan pencemaran jutaan barel minyak mentah ke Teluk Meksiko selama 87 hari. Penyelesaian ini jauh lebih besar dari hukuman denda terbesar sebelumnya kepada perusahaan pembuat obat Pfizer tahun 2009 yang hanya mencapai USD1,2 miliar atau sekitar Rp11 triliun.
Baca Juga:
Raksasa minyak BP telah menjual aset senilai miliaran poundsterling untuk mengumpulkan dana guna menyelesaikan semua klaim. Perusahaan diharapkan bakal melunasi pembayaran terakhir sebesar USD860 juta dari USD20 miliar dana kompensasi pada akhir tahun ini. (Esy/jpnn)
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan