British Petroleum Didenda Rp28 triliun
Jumat, 16 November 2012 – 14:28 WIB

British Petroleum Didenda Rp28 triliun
Bencana lingkungan di laut dalam Teluk Meksiko menewaskan 11 pekerja dan pencemaran jutaan barel minyak mentah ke Teluk Meksiko selama 87 hari. Penyelesaian ini jauh lebih besar dari hukuman denda terbesar sebelumnya kepada perusahaan pembuat obat Pfizer tahun 2009 yang hanya mencapai USD1,2 miliar atau sekitar Rp11 triliun.
Baca Juga:
Raksasa minyak BP telah menjual aset senilai miliaran poundsterling untuk mengumpulkan dana guna menyelesaikan semua klaim. Perusahaan diharapkan bakal melunasi pembayaran terakhir sebesar USD860 juta dari USD20 miliar dana kompensasi pada akhir tahun ini. (Esy/jpnn)
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 19 Juta Jiwa Jadi Korban Gempa, Junta Myanmar Masih Sibuk Urusan Perang Saudara
- Gempa M 7,2 Melanda Lepas Pantai Papua Nugini
- Gempa Myanmar, Korban Meninggal Dunia Mencapai 3.301 Orang
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global