BRK Syariah Bantah Pemkab Meranti Agunkan Aset untuk Pinjaman Rp 100 Miliar, Plt Bupati: Pakai Logika

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada agunan aset daerah.
“Hal itu didukung oleh surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial,” jelas Edi.
Terkait penganggaran pembayaran angsuran, digunakan APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)
Plt Bupati Kabupaten Meranti AKBP (Purn) Asmar heran dengan pernyataan BRK Syariah yang membantah aset pemkab dijadikan agunan pinjaman Rp 100 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- UMKM Kuliner Ini Bangkit Setelah Dapat Suntikan Dana, Omzet Berlipat-lipat
- Tingkatkan Efisiensi, Cemindo Konsolidasikan Fasilitas Pinjaman
- UKM di Marketplace PaDi Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online