BRK Syariah Bantah Pemkab Meranti Agunkan Aset untuk Pinjaman Rp 100 Miliar, Plt Bupati: Pakai Logika
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada agunan aset daerah.
“Hal itu didukung oleh surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial,” jelas Edi.
Terkait penganggaran pembayaran angsuran, digunakan APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)
Plt Bupati Kabupaten Meranti AKBP (Purn) Asmar heran dengan pernyataan BRK Syariah yang membantah aset pemkab dijadikan agunan pinjaman Rp 100 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
- 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya