BRTI Beberkan 43 Perusahaan CP Bermasalah
Rabu, 22 Februari 2012 – 21:56 WIB
JAKARTA - Di hadapan pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi III DPR, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara membeberkan 43 perusahaan conten provider (CP) yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap regulasi CP. Menurutnya ke-43 CP itu terindikasi lalai dalam menyelenggarakan jasa pesan premium.
"Sesuai dengan Permen Nomor 1 tahun 2009 Pasal 15, pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna," kata Syukri, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).
Baca Juga:
Syukri menyebutkan, 43 nama perusahaan CP bermasalah yakni: Kreatif Bersama, Collibri Network, Era Cahaya Brilian, Nextnation, Lingua Asiatic, Monstermob Indonesia, Cequal Indonesia Media Play, Infokom Elektrindo, Benang Komunika Infotama, Mobafone Indonesia, Antar Mitra Prakasa.
Selain itu, Navcore Nextology, i-POP Indonesia, Alpha Media Communication, Linktone Indonesia, Code Jawa, Iquana Technology, Raba Komunikatama, Antar Mitra Prakasa, Arita Mobile International, Interchan, Intertech Persada Media dan Metrotech Jaya Komunika Indonesia.
JAKARTA - Di hadapan pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi III DPR, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda