BRTI Dituding Remehkan Panja DPR RI
Senin, 16 Januari 2012 – 23:23 WIB

BRTI Dituding Remehkan Panja DPR RI
Beberapa hal yang sudah dilakukan BRTI adalah soal penggantian pulsa dan tetap diberlakukannya instruksi BRTI No 177 tahun 2011 tentang Pengawasan terhadap Operator Telekomunikasi untuk penanggulangan tindak pencurian pulsa. Sedangkan lainnya belum dipenuhi dalam hal neraca laba rugi perusahaan operator dan content provider (CP) terkait penyedotan pulsa.
Baca Juga:
"Seharusnya operator menyediakan Rp 100 miliar dari anggarannya. Jika ada 10 operator maka jumlahnya mencapai Rp 1 triliun dan ini sesuai dengan kerugian kasus ini," kata anggota panja dari FPG Enggartiasto.
Disampaikannya, apa yang tidak dilakukan BRTI sama halnya dengan meremehkan peranan panja dan parlemen. Karenanya, Panja akan menghadirkan Kementrian Telekomunikasi Informatika (Kemen Kominfo) bersama dengan jajaran BRTI.(esy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI kecewa atas tanggapan yang diberikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur