BRTI Dituding Remehkan Panja DPR RI
Senin, 16 Januari 2012 – 23:23 WIB
Beberapa hal yang sudah dilakukan BRTI adalah soal penggantian pulsa dan tetap diberlakukannya instruksi BRTI No 177 tahun 2011 tentang Pengawasan terhadap Operator Telekomunikasi untuk penanggulangan tindak pencurian pulsa. Sedangkan lainnya belum dipenuhi dalam hal neraca laba rugi perusahaan operator dan content provider (CP) terkait penyedotan pulsa.
Baca Juga:
"Seharusnya operator menyediakan Rp 100 miliar dari anggarannya. Jika ada 10 operator maka jumlahnya mencapai Rp 1 triliun dan ini sesuai dengan kerugian kasus ini," kata anggota panja dari FPG Enggartiasto.
Disampaikannya, apa yang tidak dilakukan BRTI sama halnya dengan meremehkan peranan panja dan parlemen. Karenanya, Panja akan menghadirkan Kementrian Telekomunikasi Informatika (Kemen Kominfo) bersama dengan jajaran BRTI.(esy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI kecewa atas tanggapan yang diberikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan