BRTI Polisikan 9 Operator Seluler
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini beroperasi di Indonesia tanpa mengantongi izin operasional dari BRTI, yaitu Extent Media, Lintas Inti Makmur dan Planet Evillage Pte. Selain melaporkan tiga perusahaan CP tersebut di atas, lanjut Syukri, BRTI juga sudah melaporkan sembilan perusahaan operator ke Mabes Polri karena bekerjasama dengan dengan CP yang tidak berizin dari BRTI dalam memnyelenggarakan jasa pesan premium.
Ketiga perusahaan CP tersebut itu, menurut Syukri, meski sudah jelas-jelas melanggar undang-undang (UU), BRTI tidak dapat menindaknya karena aspek penindakan. Sebab, menurut Permen Nomor 1 tahun 2009, BRTI sama sekala tidak diberi kewenangan menindak.
Baca Juga:
"BRTI, sesuai dengan Permen tersebut tidak bisa menindak, kami hanya bisa melaporkannya ke Mabes Polri dan itu sudah kami lakukan," kata Syukri Batubara, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, dipimpin Ketua Panja Tantowi Yahya, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Gemini AI Hadir di Google Maps
- Mengenal Mesin Pencari Terbaru ChatGPT Search Besutan OpenAI
- WhatsApp Merilis Fitur List, Berbeda dari Filter Chat
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Ultraman Card Game Resmi Dirilis, Per Starter Ada 50 Kartu Karakter
- Telkomsel Sulap Aplikasi jadi Super App, Kenalkan 3 Fitur Hiburan