BRTI Polisikan 9 Operator Seluler
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:49 WIB

BRTI Polisikan 9 Operator Seluler
Kesembilan perusahaan telekomunikasi tersebut adalah PT Bakrie Telecom, PT Huchison Telecomunication, PT Indosat, PT Mobil-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Selular, PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.
Baca Juga:
"Terhadap sembilan perusahaan operator tersebut BRTI menemukan indikasi sulitnya proses unreg pada pengguna yang dilakukan ole CP maupun layanan VAS-RBT (Ring Back Tone)," ungkap Syukri Batubara.
Ditambahkan, BRTI sudah mengeluarkan peringatan tertulis dan kewajiban memberikan ganti-rugi sesuai peraturan perundang-undangan dan penghentian kerjasama dengan CP yang tidak berizin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS