BRTI Polisikan 9 Operator Seluler

BRTI Polisikan 9 Operator Seluler
BRTI Polisikan 9 Operator Seluler
Kesembilan perusahaan telekomunikasi tersebut adalah PT Bakrie Telecom, PT Huchison Telecomunication, PT Indosat, PT Mobil-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Selular, PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.

"Terhadap sembilan perusahaan operator tersebut BRTI menemukan indikasi sulitnya proses unreg pada pengguna yang dilakukan ole CP maupun layanan VAS-RBT (Ring Back Tone)," ungkap Syukri Batubara.

Ditambahkan, BRTI sudah mengeluarkan peringatan tertulis dan kewajiban memberikan ganti-rugi sesuai peraturan perundang-undangan dan penghentian kerjasama dengan CP yang tidak berizin. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News