BRTI Yakin Presiden Jokowi yang Bisa Tuntaskan Kasus IM2

BRTI Yakin Presiden Jokowi yang Bisa Tuntaskan Kasus IM2
BRTI Yakin Presiden Jokowi yang Bisa Tuntaskan Kasus IM2

Dikatakan Imam, kasus IM2 ini membuat semua pelaku industri TIK merasa kecewa dan terancam karena bisnis mereka sama dengan yang dilakukan IM2.

“Kami memang kecewa dan melihat kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.  Pasalnya, baik BRTI maupun Kemenkomifo menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan IM2. Namun, oleh penegak hukum menilainya ada pelanggaran hukum. Ini sudah terjadi dan dampaknya sangat parah dan membahayakan industri, dimana ada ratusan orang yang berbisnis secara benar tapi dinilai salah. Kita tidak ingin ratusan pebisnis masuk penjara,” ujarnya.

Agar kasus ini tidak terjadi lagi, lanjutnya, pemerintah tengah membenahi beberapa regulasi untuk memperjelas bahwa hal-hal seperti yang dilakukan IM2 ini bukan pelanggaran, tapi praktek bisnis umum yang sudah jamak terjadi.

“Kita akan perbaiki PP dan KM untuk menjelaskan sesuatu yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa hal-hal seperti ini merupakan praktek bisnis yang biasa. Sedangkan BRTI akan fokus memperbaiki Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Sembari langkah ini dilakukan, sebaiknya Presiden turun tangan dengan membekukan kasus ini atau membuka jalan bagi PK ke-2 bagi Indar Atmanto,” ujarnya.

Azwani Dadeh, Presiden Serikat Pekerja Indosat, juga tak bisa menutupi kekecewaannya atas ditolaknya PK Indar Atmanto.

“Kami tidak menyangka kalau indar tetap dinyatakan bersalah dengan ditolak PK-nya. Sepanjang yang kami ketahui, kami sangat optimis beliau akan bebas. Tapi ternyata kondisi berbicara lain. Kami sangat prihatin dan sangat kecewa,” ujarnya.

Dikatakan, Serikat Pekerja terus berupaya keras mendukung atau memberikan support kepada Idar untuk tetap memperjuangkan keadilan. “Kami berharap masih ada kesempatan upaya lagi sehingga Pak Indar bisa segera bebas,” ujarnya.

Langkah-langkah strategis tengah dilakukan Serikat Pekerja, kata Azwani, salah satunya berkoordinasi dengan perusahaan.

JAKARTA - Sikap pemerintah dinilai mulai melunak terkait kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Dimana, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan belum mau mengeksekusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News