Brunei dan Indonesia Sepakat Perbaiki Mou Penempatan PMI

jpnn.com, JENEWA - Brunei Darussalam dan Indonesia sepakat untuk segera memperbarui nota kerjasama (MoU) terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Brunai.
Kesepakatan kedua negara disampaikan dalam pertemuan bilateral kedua kedua negara disela-sela forum sidang ILO di Jenewa, Swiss, Selasa (5/6).
Ini merupakan tindak lanjut pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah yang diwakili oleh Menteri Tenaga Kerja RI M Hanif Dhakiri dengan Minister of Home Affairs Brunei Darussalam, Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong.
“Kami segera memperbarui nota kerjasama dengan Indonesia terkait pelerja migran Indonesia di Brunei,” kata Haji Awang.
Menurutnya, keberadaan ribuan pekerja migran Indonesia sangat membantu keberlangsungan ekonomi Brunei.
“Segera setelah lebaran, kami berharap nota kesepakat sudah ditandatangani," ucapnya.
Menteri Hanif menyambut baik komitmen Brunei tersebut. “Karena Indonesia mempunyai Undang Undang baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU,” kata Menaker.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengapresiasi pemerintah Brunei terkait relasi ketenegakaerjaan dengan pekerja migran Indonesia yang relatif kondusif. Menaker juga meminta Brunei terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya terkait jaminan sosial. Pengguna pekerja migran Indonesia harus memberikan jaminan sosial.
Brunei Darussalam dan Indonesia sepakat untuk segera memperbarui nota kerjasama (MoU) terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Brunai.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu