Brunei dan Indonesia Sepakat Perbaiki Mou Penempatan PMI
Selasa, 05 Juni 2018 – 22:09 WIB

Menaker Hanif Dhakiri dan Minister of Home Affairs Brunei Darussalam, Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong. Foto: Istimewa
Atas permintaan tersebut, Haji Awang juga menyatakan bahwa Brunei memiliki regulasi baru terkait jaminan sosial bagi pekerja migran.
“Pengguna pekerja migran yang tak melengkapi dengan jaminan sosial, makantak akan mendapatkan izin dari imigrasi,” jelasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang turut dalam pertemuan tersebut meminta kerjasama dengan Brunei terkait jaminan sosial bagi pekerja migran di kedua negara.
“Kerjasama dimaksud akan mempermudah pekerja migran dalam mengiur maupun menggunakan manfaat di kedua negara, baik untuk pekerja migran Indonesia maupun Brunei," tukasnya. (jpnn)
Brunei Darussalam dan Indonesia sepakat untuk segera memperbarui nota kerjasama (MoU) terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Brunai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia