Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
Rabu, 17 Februari 2021 – 00:34 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
“Kami sudah kantongi identitas sebelas pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” kata dia. (fik/radarcirebon)
Usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga, kawanan geng motor yang berjumlah 13 orang langsung kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- 8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap
- 2 Suporter Persijap Jepara Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang