Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
Rabu, 17 Februari 2021 – 00:34 WIB

Remaja dibacok geng motor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
“Kami sudah kantongi identitas sebelas pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” kata dia. (fik/radarcirebon)
Usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga, kawanan geng motor yang berjumlah 13 orang langsung kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung