Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun
Jumat, 28 Mei 2021 – 00:51 WIB
Syamsi menegaskan anggota Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.
“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” kata Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Dia mengatakan jika nantinya hasil pemeriksaan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi.
“Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” katanya. (rb/yor/mus/JPR)
Akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi, wanita pemandu lagu ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, ditendang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani