Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun
Jumat, 28 Mei 2021 – 00:51 WIB

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi. Foto: Radar Bali
Syamsi menegaskan anggota Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.
“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” kata Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Dia mengatakan jika nantinya hasil pemeriksaan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi.
“Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” katanya. (rb/yor/mus/JPR)
Akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi, wanita pemandu lagu ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, ditendang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur