BS dan NK Kerap Beraksi Pakai Senjata Api, Perhatikan Tampangnya
Senin, 28 Juni 2021 – 19:20 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Senin (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pengakuan sementara para pelaku, mereka sudah 15 kali beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi sejak 2020 sampai sekarang.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, para pelaku menyasar motor yang terparkir di kontrakan, ruko, dan toko-toko pinggir jalanan dengan suasana sepi.
Saat beraksi, mereka merusak kunci motor pakai kunci T. Setelah mendapatkan barang curian, mereka menjualnya kepada penadah berinisial A melalui anak buahnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)
Polisi meringkus enam anggota sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Bekasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP