BS Dikabarkan Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS Merespons, Pakai Frasa Beban Berat
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:02 WIB
Adapun, Undang-Undang IKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari 2022 setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.(ast/jpnn)
Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons nama BS sebagai calon Kepala Otoritas IKN Nusantara dengan menggunakan frasa beban berat. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang