BS Dikabarkan Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS Merespons, Pakai Frasa Beban Berat
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:02 WIB

Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons kabar soal calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun, Undang-Undang IKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari 2022 setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.(ast/jpnn)
Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons nama BS sebagai calon Kepala Otoritas IKN Nusantara dengan menggunakan frasa beban berat. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak