BSANK Dorong Profesionalisme Induk Cabor via Akreditasi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) telah melakukan akreditasi kepada empat cabang olah raga.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Jo Peraturan Presiden No 11 Tahun 2014.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan secara langsung sertifikat akreditasi kepada empat cabang olahraga di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Empat cabor yang memperoleh sertifikat akreditasi itu adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI/kebugaran), dan Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI).
"Selamat saya ucapkan kepada empat cabor yang sudah terakreditasi, tinggal cabor-cabor lain yang belum segera diakreditasi. Sejauh ini kinerja BSANK cukup bagus dan harus terus ditingkatkan. Sekali lagi saya sampaikan selamat,” ujar Menpora dalam sambutannya.
Hadir dalam acara itu jajaran anggota BSANK. Yaitu Ketua BSANK Hari A Rachman, Hani Hasjim sebagai wakil ketua, Sony Teguh Trilaksano, Eddy Poernomo, Agus Mahendra, dan Samsudin selaku sekretaris.
"Penyerahan sertifikat ini sebagai bagian dari upaya BSANK dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi olahraga,” kata Hari.
Sementara itu di tempat terpisah, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana menyatakan, akreditasi akan diterapkan oleh pemerintah.
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) telah melakukan akreditasi kepada empat cabang olahraga.
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- FR PTMA Sebut Permendikbudristek tentang Akreditasi Merugikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Modernisasi yang Dilakukan STIN Berbuah Akreditasi Internasional dari ACQUIN
- Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- 110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti