BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons

BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Haris RN (kiri) dan Mayjend Purn Glenny Kairupan(kanan). Foto: Dokumentasi pribadi

Namun demikian, Haris juga mengapresiasi manajemen BSG yang telah melakukan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk melayani kesehatan bagi jajaran manajemen dan staf pegawai.

"Kerja sama BSG dengan sejumlah rumah sakit seperti dengan RS Advent Manado, ya patut kami apresiasi. Tentu hal tersebut dilakukan untuk maksud yang baik, tetapi untuk kasus-kasus tertentu. Saya kira harus juga dipertimbangkan," kata Haris.

Haris juga berjanji akan mendalami persoalan reimburse yang tidak diganti ini untuk bahan kajian.

“Munculnya persoalan di BSG ini, secara tim kami akan coba mengkajinya ke lapangan, apa yang sebenarnya terjadi. Mudah-mudahan semua pihak kooperatif," ucap tokoh yang akrab disapa dengan panggilan panglima ini.

Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, BSG tidak mengganti reimburse yang dimohonkan oleh salah satu pegawai dari semenjak bulan November 2024 sampai habis masa pengajuan klaim di bulan Desember 2024.

Pasalnya, rumah sakit tempat pegawai atau keluarganya dirawat disebutkan belum ada kerja sama dengan BSG dan tidak sesuai dengan arahan dari internal perusahaan.

Pemohon saat itu memilih rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya dikarenakan kondisi urgen yang menyangkut keselamatan dari anak pemohon.

Apakah Bank SulutGo Sedang Baik-baik Saja?

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Haris RN menyikapi informasi yang beredar terkait dengan persoalan tidak digantinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News