BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons

BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Haris RN (kiri) dan Mayjend Purn Glenny Kairupan(kanan). Foto: Dokumentasi pribadi

Pada kesempatan tersebut, Haris mengatakan telah menerima sejumlah informasi lain terkait kebijakan BSG terkait kesejahteraan kepegawaian.

"Kami juga mendapatkan informasi terkait kebijakan lain dari manajemen BSG yang diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur seperti hak pembayaran lembur pegawai yang dibatasi dari jumlah orang. Misalnya di suatu cabang tertentu yang lembur ada 7 orang, tetapi yang dihitung adalah 5 orang, dua orang lainnya tidak. Ini perlu disikapi sesuai PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terang Haris.

Selain itu, Haris juga menyoroti pemangkasan bantuan pendidikan dan kesehatan, selain terkait lembur pegawai.

“Saya kira manajemen BSG bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya terhadap sejumlah kebijakan yang berpihak pada pegawai, seperti halnya pemberian bantuan pendidikan dan kesehatan, tetapi saat ini kebijakannya berubah, ada pemangkasan biaya,” terangnya.

Menurut Haris, bila itu dilakukan dalam rangka efisiensi, maka itu adalah murni kebijakan perusahaan, tetapi akan menjadi pertanyaan publik.

“Efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan, biasanya menyangkut stabilitas keuangan perusahaan, tetapi terhadap sejumlah kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh BSG terhadap kebutuhan pegawai, mungkin juga bonus dan perjalanan dinas, berpotensi akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah BSG sedang baik-baik saja?” ujar Haris.(fri/jpnn)

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Haris RN menyikapi informasi yang beredar terkait dengan persoalan tidak digantinya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News