BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana

jpnn.com - JAKARTA– Seluruh pemerintah daerah harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penanggulangan bencana.
Menurut Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, hal tersebut penting karena masyarakat punya hak untuk menerima pelayanan minimal itu.
Demikian Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Hotel Swiss Belresidences Jakarta, Senin (17/10).
“Indonesia memiliki tingkat risiko bencana tinggi karena terletak di kawasan cincin api pasifik dan tiga lempeng tektonik," jelas Mohammad Noval.
Meski telah memiliki seperangkat aturan perundang-undangan, kata Noval, penerapan SPM sub urusan bencana masih mengalami sejumlah kendala.
Pemerintah kabupaten dan kota belum sepenuhnya mengintegrasikan rencana penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerahnya.
Menurutnya, hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya anggaran yang digelontorkan daerah guna membiayai SPM sub urusan tersebut.
Penyebab lain, daerah belum seluruhnya memiliki dokumen teknis kebencanaan sebagai dasar kebijakan penanggulanan bencana di wilayahnya.
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri atau BSKDN Kemendagri mmeinta pemda berpedoman pada SPM dalam penanggulangan bencana.
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024
- Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi
- Kata Khofifah, Kepala Daerah Bakal Pakai Seragam Komcad