BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana

BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana
Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Jakarta, Senin (17/10). Foto: dok.BSKDN Kemendagri

“Terbatasnya ketersediaan data pokok juga menjadi masalah yang berdampak pada kesulitan penghitungan pemenuhan kebutuhan warga negara,” jelas Noval.

BSKDN Kemendagri melakukan kajian guna cari solusi masalah penanggulangan bencana di daerah.

Kajian bertajuk “Strategi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota” tersebut telah menghasilkan beragam temuan dan rekomendasi.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Edy Suharmanto menyebutkan tingkat implementasi SPM sub urusan bencana hanya sekira 60 persen sejak dicanangkan pada 2018.

Angka tersebut, lanjut Edy, masih di bawah implementasi SPM urusan pendidikan dan kesehatan.

Dia menduga permasalahan seputar penerapan SPM sub urusan bencana terjadi karena daerah kesulitan memahami indikator-indikatornya.

“Ini akibat kurangnya SDM atau seringnya pergantian di level pimpinan perangkat daerah,” ujar Edy.

Karenanya, Kemendagri terus mendorong adanya jabatan fungsional teknis yang khusus menangani kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Cara-cara inovatif juga perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan ini.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri atau BSKDN Kemendagri mmeinta pemda berpedoman pada SPM dalam penanggulangan bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News