BSN Bakal Hapus SNI Baja Batangan untuk Kepentingan Umum
jpnn.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menghapus Standar Nasional Indonesia (SNI) 7614:2010 BjKU alias baja batangan untuk keperluan umum.
Sebab, penggunaannya di lapangan sulit diawasi. Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan bahwa permintaan abolisi itu merupakan rekomendasi dari tim baja.
Yakni, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, BSN, asosiasi produsen, dan pakar akademisi.
Namun, untuk menghapus SNI tersebut, Peraturan Menteri Perindustrian RI No 35 Tahun 2014 harus dicabut lebih dulu.
’’Saat ini ada dua SNI terkait baja yang pengawasannya dianggap sulit di lapangan. Yakni, SNI 7614:2010 BjKU dan SNI 2052:2017 untuk baja tulangan beton,’’ ujar Bambang, Kamis (14/3).
Menurut Bambang, dua SNI itulah yang secara kasatmata sulit dibedakan. Pengawasannya di lapangan juga sulit dilakukan. Karena itulah, SNI tersebut sering disalahgunakan.
’’Di lapangan, BjKU sering dipakai untuk konstruksi bangunan. Padahal, seharusnya untuk teralis atau pagar,” tutur Bambang.
Sementara itu, baja tulangan beton yang digunakan untuk konstruksi bangunan juga sering disalahgunakan.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menghapus Standar Nasional Indonesia (SNI) 7614:2010 BjKU alias baja batangan untuk keperluan umum.
- IDSTB-BSN Bersinergi Memfasilitasi Serfifikasi Software Tester
- Sepanjang 2023, BSN Menetapkan 531 SNI Baru
- Wakil Ketua MPR Dorong Pelaku UKM Tingkatkan Kualitas Produk Sesuai SNI
- Syarief Hasan Beber Kunci Agar UMKM Indonesia Terus Naik Kelas dan Mengglobal
- BSN Kampanyekan Kendaraan Listrik dan Standardisasi di EVSE 2023
- Badan Standardisasi Nasional Gencarkan Program SNI Bina UMK