BSN: Ekspor Produk Halal ke Uni Emirat Arab Semakin Mudah
jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UAE) sampai saat ini masih terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan sertifikat halal diterbitkan Lembaga Sertifikasi terakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Bila tidak dipenuhi maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar Uni Emirat Arab seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen dan jelly, serta flavour and food ingredientsakan terhambat.
Agar perusahaan Indonesia bisa mengeskpor ke wilayah UAE, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan kerja sama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan ESMA.
“Dengan ditandatanganinya kerja sama, KAN bisa melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,” ujar Bambang Prasetya, kepala BSN dan juga ketua KAN, Senin (23/7).
Perlu diketahui, perdagangan produk halal di dunia diperkirakan akan semakin meningkat sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Global Islamic Economic Gateway.
Survei tersebut menunjukkan pada 2015 pasar global untuk produk pangan halal mencapai 16.6 persen dari pasar global (USD 1.173 miliar) dan diperkirakan akan meningkat menjadi 18.3 persen di tahun 2020 sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk muslim yang bakal mencapai 20 persen dari jumlah total populasi seluruh dunia. Hal ini menunjukkan perdagangan produk halal akan menjadi peluang investasi yang signifikan dan berkembang.
Survei tersebut juga melaporkan lima negara pengekspor produk pangan halal terbesar namun bukan anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI), yaitu Brazil, India, Argentina, Rusia dan Perancis. Sedangkan lima negara pengimpor terbesar adalah Saudi Arabia, Malaysia, UAE, Indonesia dan Mesir (Global Islamic Economy Report 2016/2017).
“Indonesia memiliki potensi besar mengembangkan industri halal mengingat jumlah penduduk Muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa penduduk. Hal ini juga seiring dengan semakin berkembangnya usaha baik tingkat kecil maupun skala besar khususnya yang terkait dengan produk pangan,” pungkas Bambang.(esy/jpnn)
BSN melalui KAN melakukan kerja sama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan ESMA agar perusahaan Indonesia bisa mengekspor ke Uni Emirat Arab.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024