BSN Rumuskan SNI untuk Produk HPTL

BSN Rumuskan SNI untuk Produk HPTL
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021, tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021, produk tembakau yang dipanaskan.

“Sudah dirumuskan untuk SNI HTP,” kata Wahyu.

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu. 

Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI.

Dengan begitu, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” jelasnya.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News