BSN Rumuskan SNI untuk Produk HPTL
Jumat, 03 September 2021 – 18:19 WIB

Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menambahkan, dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.
“Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” sebut Rizal.(chi/jpnn)
Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan