BSN Rumuskan SNI untuk Produk HPTL
Jumat, 03 September 2021 – 18:19 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menambahkan, dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.
“Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” sebut Rizal.(chi/jpnn)
Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI