BSN Usul Pemerintah Buat UU
Standardisasi Nasional Indonesia
Selasa, 16 Februari 2010 – 21:10 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan belum adanya Undang-undang (UU) Standardisasi dan Penilaian Kesusilaan sebagai payung hukum. "Jadi jika di lapangan telah ditemukan barang yang tidak memenuhi SNI, maka BSN tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar," keluhnya.
"Saat ini standardisasi masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Kami akui, akibatnya sekarang ini masih ada tumpang tindih kegiatan yang ada di instansi atau kementerian yang sudah memiliki UU terkait sektor masing-masing," paparnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Jika dilihat dari sisi prosedural, terang Bambang, BSN memang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penerapan standar termasuk fungsi pengawasan terhadap barang yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah