BSN Usul Pemerintah Buat UU
Standardisasi Nasional Indonesia
Selasa, 16 Februari 2010 – 21:10 WIB
BSN Usul Pemerintah Buat UU
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan belum adanya Undang-undang (UU) Standardisasi dan Penilaian Kesusilaan sebagai payung hukum. "Jadi jika di lapangan telah ditemukan barang yang tidak memenuhi SNI, maka BSN tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar," keluhnya.
"Saat ini standardisasi masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Kami akui, akibatnya sekarang ini masih ada tumpang tindih kegiatan yang ada di instansi atau kementerian yang sudah memiliki UU terkait sektor masing-masing," paparnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Jika dilihat dari sisi prosedural, terang Bambang, BSN memang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penerapan standar termasuk fungsi pengawasan terhadap barang yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang