BSNP: PP Standar Nasional Pendidikan Sudah Final
Selasa, 14 Mei 2013 – 13:27 WIB
Di sisi lain, tambahnya, meskipun jenjang SMP masuk dalam kerangka wajar 9 tahun, pelaksanaan UN masih diperlukan sebagai alat ukur pencapaian kompetensi kelulusan akhir jenjang pendidikan dasar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan (SNP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku