BSNP: PP Standar Nasional Pendidikan Sudah Final
Selasa, 14 Mei 2013 – 13:27 WIB

BSNP: PP Standar Nasional Pendidikan Sudah Final
Di sisi lain, tambahnya, meskipun jenjang SMP masuk dalam kerangka wajar 9 tahun, pelaksanaan UN masih diperlukan sebagai alat ukur pencapaian kompetensi kelulusan akhir jenjang pendidikan dasar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan (SNP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran