BSSN Siap Mendukung Pembangunan IKN Nusantara Smart City
jpnn.com, SAWANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 18 Januari 2022.
Undang-Undang IKN ini menjadi sebuah kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru.
Pembangunan IKN merupakan upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesiasentris dan menjadi bagian transformasi ekonomi untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian guna merealisasikan visi Indonesia 2045.
IKN memiliki tiga tujuan utama simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Pada smart city aspek keamanan siber menjadi hal yang krusial, hal ini guna memberikan perlindungan yang efektif terhadap risiko gangguan di ranah siber.
Terkait keamanan siber ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama kementerian terkait terus menyiapkan hal-hal mendasar yang dibutuhkan dalam pembangunan.
“BSSN senantiasa berperan aktif dalam menjalankan tugas keamanan siber yang terkait program-program pemerintah terkini,” ujar Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam jumpa pers di Kantor BSSN Sawangan, Senin (7/3).
BSSN telah menyiapkan Pusat Pengembangan SDM yang dilengkapi dengan sarana berupa simulator smart city Cybersecurity Online Simulation Platform di Sentul, Bogor.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama kementerian terkait terus menyiapkan hal-hal mendasar yang dibutuhkan dalam pembangunan.
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik