BSU Tahap II Cair Minggu Ini, Cek Caranya di Sini
Senin, 19 September 2022 – 13:14 WIB

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
3. Masuk dengan akun yang didaftarkan.
4. Melengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)
5. Cek notifikasi, apakah termasuk dalam penerima BSU
6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker.
Adapun syarat penerima BSU, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini.
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri