BSU Tahap II Cair Minggu Ini, Cek Caranya di Sini

BSU Tahap II Cair Minggu Ini, Cek Caranya di Sini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

3. Masuk dengan akun yang didaftarkan.

4. Melengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

5. Cek notifikasi, apakah termasuk dalam penerima BSU

6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker. 

Adapun syarat penerima BSU, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News