BT Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Jakarta Selatan
jpnn.com, MANOKWARI - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial BT di Jakarta Selatan, Kamis (25/11) lalu.
Buronan kasus korupsi proyek Perluasan Jaringan Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, tersebut ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono, di Manokwari, Jumat, membenarkan Tim Tabur Kejati Papua Barat menangkap BT.
“Tersangka BT sudah tiba di Manokwari Jumat siang. Dia dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat menggunakan salah satu maskapai komersial," kata Rudy Hartono.
Ia menyatakan bahwa penangkapan BT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.
Rudy mengatakan BT berperan sebagai pihak ketiga atau Pelaksana Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.360.811.580.
Ia mengatakan bahwa proses penyidikan pecahan perkara (splitsing) ini sempat terhambat, karena tersangka BT tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong.
"BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," katanya.
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial BT di Jakarta Selatan, Kamis (25/11) lalu.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo