BT Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Jakarta Selatan

Karena tak patuh, kata Rudy, sehingga Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan bekerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan. Dari Kejati Papua Barat di Manokwari tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Rudy menyebutkan bahwa tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial BT di Jakarta Selatan, Kamis (25/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Vadel Badjideh Batal Makan Teri Kacang Buatan Ibunya, Ini Penyebabnya
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah