BTN Dapat Jatah Salurkan FLPP Senilai Rp8,73 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tahun ini kembali mendapat kepercayaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp8,73 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan perseroan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi konvensional senilai Rp7,76 triliun dan KPR subsidi syariah senilai Rp965 miliar.
"Dengan dana FLPP total sebesar Rp8,73 triliun kami akan menyalurkannya untuk pembiayaan 81 ribu unit rumah subdidi pada tahun 2021," kata Plt Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu, Kamis (21/1).
Nixon mengaku akan mengoptimalkan pembiayaan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk itu segenap jajaran BTN di seluruh Indonesia akan bekerja keras menyukseskan penyaluran FLPP untuk MBR.
Nixon mengapresiasi kepercayaan pemerintah untuk tetap mendukung sektor properti dengan mempertahankan dana FLPP untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Nixon, FLPP memegang peranan dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah Presiden Joko Widodo.
"Kami akan terus berinovasi, bersinergi, serta melalukan pembenahan dan efisiensi dalam proses penyaluran FLPP di antaranya mengintegrasikan sistem aplikasi KPR kami dengan aplikasi SiKasep yang dioptimalkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sejak tahun lalu," kata Nixon.
BTN tahun ini kembali mendapat kepercayaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
- BNI Beri Takjil Hingga Pengobatan Gratis di Pelabuhan Tanjung Perak
- BTN Bersama Insan Pers Berbagi Ratusan Sembako di Jabodetabek
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Gelar RUPST, BTN Bagikan Dividen 25 % Hingga Setujui Akuisisi & Restrukturisasi BUS
- Menjelang Spin Off, BTN Syariah Panen Penghargaan