BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara via Multi Channel

BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara via Multi Channel
Direktur Utama Bank BTN Maryono. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung.

Fitur e-payment diyakini akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.

“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya bisa terekam dengan baik dan akuntabel,” ujar Direktur Utama BTN Maryono usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Mahkahamah Agung, di Jakarta, Selasa (28/8).

Dalam tahap awal ini, MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasional, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya

“Pembayaran biaya perkara untuk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank - metode transfer online,” kata Maryono.

Keunggulan dari transaksi tersebut, menurut Maryono adalah real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui system e-court sudah terhitung secara otomatis oleh system agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.

E-court merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment, konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik.(chi/jpnn)


BTN telah menandatangani MoU dengan Mahkamah Agung. Lewat perjanjian tersebut, kini masyarakat bisa menikmati fasilitas e-payment membayar panjar lebih mudah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News