BTN Pastikan Operasional Berjalan dengan Baik
jpnn.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik.
Perseroan juga akan terus memperkuat kontrol internal sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, saat ini perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap bisa melakukan transaksi normal di Bank BTN.
Untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas.
Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apa pun. Posisi kantor kas, lanjut Maryono, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Keputusan tersebut, tambah Maryono, diambil untuk mengikuti himbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan.
“Himbauan OJK berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelas Maryono di Jakarta, Minggu (26/3).
Maryono memaparkan dengan adanya himbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal.
Maryono juga memastikan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama BTN.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik.
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai