BTN Siapkan Restrukturisasi Kredit Bagi Korban Gempa Sulteng

BTN Siapkan Restrukturisasi Kredit Bagi Korban Gempa Sulteng
Kerusakan di Kota Palu, Sabtu (29/9) akibat gempa bumi dan tsunami. Foto: Istimewa/Pemprov Sulteng

jpnn.com, SULTENG - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk mulai menata skema restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak bencana alam di Sulteng.

Perlakukan khusus bagi para debitur ini akan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017, tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Dalam peraturan tersebut jenis perlakukan khusus diberikan antara lain meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah berdasarkan plafon kredit yang diberikan, dan kualitas kredit yang direstrukturisasi serta perihal pemberian kredit/pembiayaan syariah baru.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para debitur kami karena itu BTN akan memberikan restrukturisasi kredit kepada mereka dengan memperhatikan kondisi fisik serta psikologis nasabah serta situasi Sulteng ke depannya, sehingga tidak memberatkan mereka,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono di Jakarta, Kamis (2/10).

Berdasarkan data yang dikompilasi oleh tim gabungan (Business Continuity Management-BCM) BTN, debitur kredit konsumer aktif di Sulteng tercatat berjumlah 12.036 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp 911 miliar, sementara debitur kredit komersial berjumlah 487 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp 139 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisasi bagaimana keadaan debitur kami di Sulawesi Tengah dan akan kami segera laporkan ke regulator sambil menunggu arahan selanjutnya mengenai langkah-langkah restruktrurisasi kredit,” kata Maryono.

Restrukturisasi yang akan diberikan, bisa saja mengacu pada restrukturisasi untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Adapun jenis restrukturisasi yang diberikan kepada para debitur yang terdampak gempa Lombok dilakukan Bank BTN dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur serta pemberian diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

“Tetapi ini akan dilakukan setelah tim Business Continuity Management menyampaikan inventarisasi dari hasil pengecekan mereka terhadap nasabah di lokasi gempa,” katanya.

Sedangkan untuk memudahkan nasabah menjangkau outlet Bank BTN, Mobil Kas Keliling sudah dipersiapkan melayani nasabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News