BTN Siapkan Tim Task Force Dalam Penyelesaian Sertifikat, Ombudsman Beri Apresiasi
Dia menambahkan, sejak 2021 lalu BTN telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.
"Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas," jelasnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
"Sebenarnya sudah ada aturannya, di mana bila BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.(chi/jpnn)
Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Genjot Dana Murah, BTN Optimistis Pertumbuhan DPK di Atas Industri
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024