BTN Siapkan Tim Task Force Dalam Penyelesaian Sertifikat, Ombudsman Beri Apresiasi

Dia menambahkan, sejak 2021 lalu BTN telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.
"Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas," jelasnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
"Sebenarnya sudah ada aturannya, di mana bila BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.(chi/jpnn)
Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Gandeng Qatar, BTN Siapkan USD2 Miliar Untuk Bangun 100 Ribu Unit Hunian di Indonesia