BTN Syariah Raih Indonesia Best Domestic Islamic Bank

BTN Syariah Raih Indonesia Best Domestic Islamic Bank
BTN Syariah. Foto dok BTN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk kembali meraih penghargaan di ajang Euromoney Islamic Finance Award, selama dua tahun berturut-turut.

Kali ini BTN mendapatkan apresiasi sebagai Indonesia Best Domestic Islamic Bank.

Euromoney menetapkan penilaian tertinggi pada Unit Usaha Syariah BTN (BTN Syariah) karena telah menunjukkan komitmennya selama 2023 dalam mendukung perumahan berkelanjutan hingga meluncurkan inisiatif lingkungan dan tata kelola perusahaan.

“Penghargaan ini merupakan suatu pencapaian bagi BTN Syariah dalam proses transformasinya menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2025 mendatang,” ujar Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar.

Sebagai distributor utama KPR bersubsidi pemerintah di Indonesia, BTN memperoleh lebih dari 70% alokasi pemerintah, sehingga menambah kuota sebesar 167.346 unit atau sekitar Rp26 triliun pada 2023.

Selain itu, di era digitalisasi, BTN mampu beradaptasi dengan baik dengan menciptakan digital mortgage ecosystem yang komprehensif, dan melihat pertumbuhan yang mengesankan di seluruh saluran digitalnya, termasuk peningkatan pengguna aktif perbankan seluler sebesar 50% dari tahun ke tahun.

Euromoney menambahkan penilaian positifnya terhadap BTN karena menonjolkan komitmennya terhadap ekonomi keberlanjutan, salahsatunya  menerapkan inisiatif ramah lingkungan seperti memasang panel surya di kantornya dan bergabung dengan organisasi seperti Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) dan Inisiatif Pembiayaan Program Lingkungan PBB (UNEPFI).

Pada masa transisi sebagai BUS, BTN Syariah memperkuat pondasi bisnis dengan sejumlah strategi, khususnya dalam menurunkan kredit bermasalah, meningkatkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta penyaluran kredit perumahan maupun kredit ke UMKM.

BTN Syariah memperkuat pondasi bisnis dengan sejumlah strategi, khususnya dalam menurunkan kredit bermasalah, meningkatkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News