BTN Tetapkan Suku Bunga Single Digit
Rabu, 11 Januari 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menetapkan suku bunga kredit single digit untuk jenis KPR (kredit pemilikan rumah) dan KPA (kredit pemilikan apartemen) mulai 11 Januari 2012. Membaiknya fundamental ekonomi Indonesia ditandai dengan penurunan BI Rate menjadi landasan bank plat merah ini untuk menurunkan bunga kredit.
Direktur Utama BBTN, Iqbal Latanro, mengatakan telah ditetapkan sebesar 9,00 persen untuk suku bunga kredit di atas Rp 350 Juta dan suku bunga 9,75 persen untuk kredit di bawah Rp 350 Juta. "Untuk merespon pasar dan sebagai momen yang baik di awal tahun 2012 Bank BTN menetapkan tingkat suku bunga kredit barunya single digit berlaku sejak tanggal 11 Januari 2012," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/1).
Baca Juga:
Membaiknya fundamental ekonomi Indonesia yang ditandai dengan turunnya BI rate yang menjadi dasar dalam perhitungan suku bunga kredit, menurut Iqbal, membuat peseroan siap dengan hitungan untuk menetapkan suku bunga kredit baru ini.
Iqbal mengatakan, langkah ini sebagai terobosan sesuai dengan semangat regulator akan perbankan untuk segera menurunkan tingkat bunga kreditnya. "Kami ingin kebijakan ini menjadi stimulus bagi bertumbuhnya industri perumahan di Indonesia dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik," katanya.