BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing

BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
Founder Bastian Tamin Partnership (BTP) Law Firm Rahmat Bastian. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Investasi asing ke Indonesia terus mengalir, apalagi setelah resmi menjadi anggota penuh BRICS kesepuluh sejak 6 Januari 2025.

Saat ini, Indonesia telah melakukan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dengan negara-negara anggota BRICS yaitu Rusia, Uni Emirat Arab (UEA) dan Iran.

BIT merupakan perjanjian Internasional yang dilakukan dua negara dan mengikat keduanya.

Isi perjanjian dalam BIT termasuk dalam ruang lingkup investasi yang mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak melalui pengesahan atau ratifikasi.

Deputi Bidang Kerja sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tirta Nugraha Mursitama mengatakan perjanjian investasi bilateral tidak saja akan mendorong investasi antar kedua negara, tetapi juga mengikat keduanya dengan akibat hukum jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian.

Berdasarkan catatan BKPM, selama periode 2021-2024, investasi China saja, yang berfokus pada industri logam dasar, barang logam, mesin, bukan mesin.

Secara keseluruhan, lanjut Tirta, nilai FDI 5 negara-anggota BRICS di Indonesia pada 2021 adalah USD3,2 miliar atau berarti 10,47 persen dari total FDI di Indonesia.

Nilai FDI ini merangkak naik pada 2022 menjadi USD8,42 miliar, dan turun sedikit pada 2023 menjadi USD7,92 miliar. Pada kuartal pertama dan kedua 2024, nilainya FDI negara-negara anggota BRICS mencapai USD4,14 miliar atau 14,72 persen dari total FDI di Indonesia.

Bastian Tamin Partnership atau BTPl Law Firm bertransformasi untuk menjawab kebutuhan investor asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News