BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing

BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
Founder Bastian Tamin Partnership (BTP) Law Firm Rahmat Bastian. Foto: supplied

Dengan besarnya potensi investasi asing di Indonesia, kebutuhan law firm yang mengawal berbagai perjanjian internasional tersebut tentu sangat dibutuhkan.

Founder Bastian Tamin Partnership (BTP) Law Firm Rahmat Bastian juga melihat kebutuhan para investor asing untuk mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sebelum memutuskan menanamkan modal mereka di Tanah Air.

"Hukum itu harus mengikuti zaman, tidak bisa statis. Harus ada kontrak-kontrak hukum yang baik dan praktis, sehingga investor asing yakin untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kepada media di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Dia melihat, era globalisasi ini kian meningkatkan potensi investor masuk ke Indonesia. Mereka tentunya membutuhkan konsultan hukum yang anti mainstream.

"Kami tidak hanya mengurusi soal hukum perdata dan pidana untuk klien domestik, tetapi juga kebutuhan para investor," ujarnya.

Belum lagi, banyak perusahaan Indonesia yang juga go international, mereka juga butuh kontrak-kontrak kerja yang baik, konsultasi hukum yang praktis namun mumpuni, serta up to date terhadap hukum internasional di negara yang dituju, sambung pria yang juga kolektor lukisan dan pemilik galeri seni, Galeri Apik ini.

Kontrak investasi, lanjutnya, termasuk shipping dan UU Transportasi jika yang masuk merupakan produsen kendaraan listrik, misalnya. Dia mencontohkan IKN, nanti dipastikan akan banyak produsen kendaraan listrik yang masuk berinvestasi.

"Jangan sampai nantinya bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini," kata pria yang juga pengusaha tambang batu bara itu.

Bastian Tamin Partnership atau BTPl Law Firm bertransformasi untuk menjawab kebutuhan investor asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News