Bu Ade Ditangkap Jaksa di Cilodong

jpnn.com, AMBON - Terpidana perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,145 miliar, Ade Ohoiwutun, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu ditangkap di kawasan Cilodong, Jabar.
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar, pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15.20 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (24/9).
Bu Ade sebelumnya divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 787 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara.
"Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," lanjut Wahyudi.
Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 3,145 miliar. (antara/jpnn)
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejari Depok menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara kasus korupsi pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,145 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur