Bu Ade yang Ditangkap Tim Intelijen di Cilodong Dieksekusi ke Lapas Tual
jpnn.com, AMBON - Ade Ohoiwutun (51) atau Bu Ade yang ditangkap tim intelijen Kejagung RI dan Kejari Depok, Jawa Barat pada 22 September 2021, telah dieksekusi ke Lapas Kota Tual, Maluku.
Bu Ade merupakan salah seorang terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
"Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) telah dibawa ke Kota Tual," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu (26/9).
Menurut Wahyudi, dari Kejari Tual, Ade Ohoiwutun dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Ade Ohoiwutun merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
Dia divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Selain pidana penjara selama enam tahun, Ade juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 787 juta subsider tiga tahun kurungan.
Dalam perkara ini, terpidana bersama atasannya M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,145 miliar.
Ade Ohoiwutun (51) ditangkap tim intelijen Kejagung RI dan Kejari Depok, Jawa Barat pada 22 September 2021, telah dieksekusi ke Lapas Tual, Maluku.
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
- Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
- Buronan Terpidana Korupsi dari Papua Barat Dibekuk Saat Bersama Istri Ketiga di Hotel
- Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Korupsi yang Masuk DPO