Bu Ade Yasin Anggap Aturan Kemenhub Hambat PSBB
jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin bakal memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya dan mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020.
"Saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini," ujarnya, Kamis (7/5).
Dia mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Menurutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah.
"Harus dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (di Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif. Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ade Yasin menganggap aturan dari Kemenhub itu akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia bahkan mengakui kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.
"Jadi ketika kami melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kami akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih," tuturnya.
Ia berharap ke depan ada harmonisasi mengenai regulasi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga penanganan COVID-19 bisa berjalan maksimal.
Bu Ade Yasin mengakui sering direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke