Bu Aviliani Sampaikan Kabar Bagus
Kemudian, nasabah harus melakukan negosiasi dengan pihak perbankan terkait jangka waktunya sebab pemerintah hanya mengizinkan mulai Maret 2020 hingga Maret 2021.
“Jadi dari Maret sekarang sampai Maret 2021 itu restrukturisasi yang dianggap dibolehkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Aviliani mengimbau pelaku usaha aktif dalam melaporkan kondisi usahanya kepada perbankan sebagai bentuk pencegahan terjadinya moral hazard dari relaksasi yang diberikan oleh pemerintah.
Ia melanjutkan, jika pelaku usaha ternyata tidak mendapat fasilitas restrukturisasi maka mereka bisa mengajukan penyehatan kembali dengan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selama ini peraturan bank itu enggak boleh kalau orang sudah restrukturisasi maka dia enggak akan diberi pinjaman. Kali ini pemerintah beda, enggak hanya fokus sektor bank atau keuangan tapi juga pada masa recovery,” katanya. (antara/jpnn)
Menurut Ekonom Aviliani, kondisi perbankan hingga saat ini masih bagus meski gempuran virus corona sudah terjadi Maret.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses